Dari 40 rekening Rafael yang diblokir memiliki nilai mutasi mencapai Rp500 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening terkait dengan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, nilai mutasi dari rekening yang diblokir mencapai sekitar Rp500 miliar.
"(Dilakukan pemblokiran) Di atas 40 rekening. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Ivan membantah besaran Rp500 miliar itu sebagai total dana dari rekening yang diblokir terkait Rafael Alun. Adapun angka ratusan miliar tersebut merupakan akumulasi nilai mutasi periode 2019-2023 dari rekening yang dibekukan.
"Itu nilai mutasi rekeningnya pada rekening yang kami bekukan, bukan nilai dana," tutur Ivan.
Disampaikan Ivan, rekening-rekening yang diblokir tersebut mencakup milik Rafael pribadi, keluarga termasuk istri dan anaknya, Mario Dandy Satrio, serta perusahaan atau badan hukum.