Nasional

45 anggota SMB ditahan di sel rutan Mako Brimob Jambi

45 anggota SMB tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB.

Jumat, 19 Juli 2019 09:56

Polisi telah menangkap 45 orang anggota dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang menganiaya anggota TNI dan Polri. 

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi pada Jumat (19/7) menjelaskan, 45 anggota SMB yang melakukan tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi saat memadamkan api di lahan hutan yang terbakar beberapa hari lalu diamankan dan ditahan di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi.

45 anggota kelompok SMB dari kawasan Distrik VIII Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri. Kini mereka ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi yang ada di kawasan Kebun Bohok, Kabupaten Muarojambi.

Mereka tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB. 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta perusakan perumahan dan kantor milik PT WKS. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH beserta pejabat Korem 042/Gapu dan Pejabat Utama Polda Jambi serta Jajaran Polres Tebo terjun langsung dalam pengamanan para pelaku ini.

Mona Tobing Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait