Melalui proses voting ini, sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari total suara menyetujui rencana perdamaian Garuda.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya bisa terus melanjutkan bisnisnya. Usai sempat menunda jadwal pemungutan suara (voting) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), agenda pemungutan suara tersebut telah terlaksana di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Voting ini diketahui menjadi tahapan yang sangat penting bagi Garuda Indonesia, karena menentukan nasibnya untuk terus melanjutkan bisnis penerbangan atau dinyatakan pailit. Pada proses voting ini, ada lima fakta yang telah dirangkum oleh tim Alinea.id, yakni sebagai berikut;
1. 347 kreditor setujui rencana perdamaian PT Garuda Indonesia
Voting yang dilakukan sebagai respons proposal perdamaian dan rencana bisnis Garuda ini dilaksanakan oleh 365 kreditor konkuren, yakni 326 kreditor hadir secara fisik, dan 39 lainnya secara daring.
Melalui proses voting ini, sebanyak 347 kreditor atau 95,07 persen dari total suara menyetujui rencana perdamaian Garuda. Sedangkan yang menolak sebanyak 15 kreditor atau 4,11 persen, dan abstain sebanyak 3 kreditor atau 0,82 persen. Total jumlah suara yang dikumpulkan sebanyak 12.479.432 suara. Dengan demikian, seluruh kreditor sepakat dengan perdamaian Garuda termasuk yang menolak dan abstain, karena mengikuti perolehan suara terbanyak.