Indonesia saat ini memiliki 103 MPP yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu wujud reformasi birokrasi (RB) di Indonesia. Saat ini, Indonesia memiliki 103 MPP yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, keberadaan MPP merupakan bentuk komitmen seluruh pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ini disampaikannya dalam pencanangan reformasi birokrasi tematik dan peresmian 26 MPP di Istana Wapres, Jakarta Pusat, pada Senin (5/12).
"Keberadaan sejumlah 103 MPP ini tidak hanya menandakan keberhasilan pemenuhan target tahun 2022, tetapi juga menjadi bentuk konkret hasil kolaborasi antarsektor menuju integrasi penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas bagi masyarakat," kata Ma'ruf dalam sambutannya, dikutip Selasa (6/12).
Guna mengembangkan kualitas pelayanan publik melalui keberadaan MPP, Ma'ruf menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Setidaknya ada lima arahan yang disampaikan kepada lembaga terkait.
Pertama, Kemenpan RB segera merumuskan dan melaksanakan terobosan MPP yang lebih dinamis melalui platform digital. Kedua, Kementerian Investasi harus menyempurnakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).