Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China karena curangi aturan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China karena curangi aturan.
Mereka seharusnya bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga Aceh Besar dengan sektor konstruksi. Namun, saat inspeksi mendadak, mereka ditemuka bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology, perusahaan pembangkit listrik yang merupakan pihak ketiga dari Lafarge.
Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan menyatakan sebanyak 51 TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
"Sebanyak 51 pekerja asing itu secara keimigrasian legal dan tidak melanggar hukum," ujarnya di Banda Aceh, Senin (21/1).
Pernyataan ini disampaikannya terkait penemuan 51 tenaga kerja asal Tiongkok yang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Lafarge Cement Indonesia begerak di bidang konstruksi.