52 program pembentukan Perda atau propemperda diusulkan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta, menerima 52 usulan program pembentukan Perda atau propemperda untuk tahun 2020. Namun jumlah tersebut dinilai terlalu banyak, sehingga diusulkan untuk dikurangi.
"Hari ini akan ditentukan usulan apa saja yang menjadi prioritas," kata Wakil Bapemperda DKI Jakarta Dedi Supriadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Sebanyak 52 propemperda tersebut merupakan usulan dari Pemprov dan DPRD DKI. Dari jumlah tersebut, 22 propemperda berasal dari eksekutif, 21 dari fraksi DPRD DKI atau legislatif, lima propemperda diusulkan bersama oleh Pemprov dan DPRD DKI, serta empat aturan soal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diwajibkan untuk masuk dalam propemperda.
Empat usulan wajib tersebut adalah usulan program Perda APBD 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020, serta APBD 2021.
Dedi mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak eksekutif, legislatif, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi untuk menerima masukan atau saran.