Kebijakan ibadah memang diserahkan kepada masing-masing keuskupan.
Sebanyak 57% keuskupan belum mengadakan ibadah fisik di gereja. Hal tersebut merujuk data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang membina 37 keuskupan di 34 provinsi di Indonesia.
“Sebanyak 43% keuskupan sudah dibuka untuk ibadah, tetapi tidak langsung 100%, menyesuaikan situasi masing-masing yang disiapkan protokol dengan ketat, serta berkoordiasi dengan pemerintah terkait perizinan,” ujar Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Agustinus Heri Wibowo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (19/6).
Kebijakan ibadah memang diserahkan kepada masing-masing keuskupan. Pasalnya, masing-masing daerah keuskupan berbeda kondisinya. “Keuskupan yang lebih tahu kondisi daerahnya. Lalu, diturunkan kepada paroki,” ucapnya.
Secara umum, standar protokol kesehatan telah diupayakan dilaksanakan. Bahkan, terdapat tim khusus untuk mempersiapkan kapan waktu yang tepat tempat ibadah akan mulai dibuka.
Di Juni ini, persiapan pembukaan kembali tempat ibadah berada pada tahap edukasi. “Kebijakannya tidak murni mengikuti aturan pemerintah yang 50%. Kami lebih ketat lagi menjadi 20%-40%. Aturannya, jaga jarak, gunakan masker, hand sanitiser, jika diperlukan face shield. Lagu yang tadinya banyak, dikurangi. Salam damai cukup membungkukan tangan,” tutur Heri.