Hingga saat ini, 19 Provinsi telah diberikan persetujuan penyetaraan jabatan, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati dan wali kota segera melakukan pelantikan jabatan fungsional jelang pergantian akhir tahun.
Sesuai pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, batas waktu bagi instansi pemerintah daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik memaparkan bahwa sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66% pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan fungsional. Jumlah total tersebut merupakan perkembangan terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19, sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308," kata Akmal dalam keterangannya, Senin (27/12).
Menurut Akmal, hingga saat ini, 19 Provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.