Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 narapidana beragama Buddha.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia dalam rangka Hari Raya Waisak 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Secara rinci, ada 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 narapidana.
“Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” kata Rika dalam keterangan, Senin (16/5).
Rika menyampaikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Pihaknya memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dan sebagainya, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.