Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan sikap resmi karena masih menganalisis permohonan tersebut.
Tujuh tersangka yang menghalangi kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019 mengajukan permohonan penangguhan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tujuh tersangka LPEI yang mengajukan permohonan penangguhan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Rabu (8/12).
Dirinya mengatakan, Kejagung akan melakukan analisis terhadap permohonan tersebut. "Jadi yang mengajukan penangguhan juga kita lihat."
Ketujuh orang tersebut sebelumnya berstatus saksi dalam perkara LPEI. Lantaran bungkam dan menolak memberikan kesaksian, mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga dari ketujuh penghalang penyidikan kasus LPEI ini adalah bekas Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, IS; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, NH; dan eks Kepala Kanwil Makassar LPEI 2019-2020, EM.