Hari ini (Rabu, 31/3), pukul 23.59 WIB, merupakan tenggat bagi penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan, tingkat penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) penyelenggara negara baru 91,67% per 30 Maret 2021, pukul 21:59 WIB. Bidang eksekutif mencapai 91,88% dari 306.398 wajib lapor.
"(Sebanyak) 281.519 (penyelenggara negara bidang eksekutif) telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK," katanya secara tertulis, Rabu (31/3).
Firli menambahkan, bidang yudikatif yang lapor LHKPN sebanyak 98,05% dari 19.778 wajib lapor. Dengan demikian, 386 orang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Sementara itu, tingkat kepatuhan bidang legislatif MPR baru 60% dari 10 wajib lapor dan DPR hanya 35,55% dari 571 wajib lapor. "Baru 203 (anggota dewan) yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, tingkat kepatuhan bidang legislatif DPD sebesar 74,26% dari 136 wajib lapor. Menurut Firli, baru 101 anggota DPD yang melaporkan LHKPN.