Draft RUU tersebut dinilai lebih mengarah untuk membatasi kreativitas praktisi musik.
Beberapa musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka menilai sebagian besar pasal akan menimbulkan masalah.
Draft RUU tersebut dinilai lebih mengarah untuk membatasi kreativitas praktisi musik. Oleh sebab itu, sekitar 95% draft RUU Permusikan dinilai harus direvisi.
Profesor Musik Tjut Nyak Deviana Daudsjah, menilai pelaku yang merumuskan RUU Permusikan ini sangat prematur, dan tidak mengerti mengenai dunia musik.
"Seharusnya yang diundang untuk merumuskan RUU tersebut seluruh bidang praktisi musik, baik musisi, produser, dan lain sebagainya. Masalah ini sangat kompleks," kata Deviana di Selatan Cafe, Jakarta, pada Rabu (6/1).
Permasalahan yang paling fatal dalam RUU tersebut terletak pada pemakaian bahasa yang kurang tepat. Oleh karena itu, ia berharap DPR dapat melibatkan para praktisi musik dan ahli tata bahasa dalam merumuskan RUU Permusikan.