Pemerintah tidak menjalankan rekomendasi yang sempat diberikan Ombudsman tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi pada November 2021.
Ombudsman berencana menginvestigasi atas prakarsa sendiri terkait masalah pupuk bersubsidi, termasuk kelangkaan yang terjadi. Pangkalnya, rekomendasi yang pernah disampaikan tidak dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.
"Nantinya, [hasil investigasi] akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan pihak terkait," ucap anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat berdialog dengan petani, penyuluh, distributor, dan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Gorontalo, Kamis (20/10).
Yeka menerangkan, pendataan dan distribusi menjadi pokok masalah tata kelola pupuk bersubsidi. Ini berdasarkan hasil kajian sistemik Ombudsman, yang dipublikasikan pada November 2021.
Ombudsman lantas memberikan beberapa saran perbaikan untuk stakeholder dalam memperbaiki tata kelola tersebut. Misalnya, mengoreksi kriteria petani penerima pupuk bersubsidi serta menyusun mekanisme pelibatan aparatur desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Lebih jauh, Yeka menerangkan, Ombudsman mendapati banyak masukan tentang distribusi pupuk bersubsidi dari dialog tersebut. kartu tani belum aktif sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi dan adanya penjualan pupuk subsidi dengan nonsubsidi secara bundle, contohnya.