Kasus KM 50 menewaskan 6 anggota Laskar FPI tanpa melalui proses hukum (unlawful killing).
Bekas Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, dihadirkan dalam persidangan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10).
Hal tersebut membuat namanya dikait-kaitkan bahkan disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawfull killing) KM 50 Tol Cikampek. Dalam perkara itu, enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia.
"Ah, yang ngomong siapa?" kata Acay usai persidangan, beberapa saat lalu.
Acay sesumbar bakal berbicara tentang statusnya dalam perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut dalam persidangan. "Kalau itu ditanyakan hakim."
Keterlibatan Acay dalam kasus unlawful killing KM 50 pada 2020 ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa obstruction of justice lainnya, Arif Rachman Arifin. Acay disebut memiliki kontribusi, terutama dalam tim pengamanan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.