Kejagung telah menetapkan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G karena menerima Rp40 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mendalami aliran dana Rp40 miliar yang diterima anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sejak ia berstatus tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (3/11).
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan, pendalaman menyangkut beberapa hal, termasuk kemungkinan mengalir ke oknum BPK lainnya.
"Alirannya lagi kita dalami," katanya saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (7/11) malam. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi, mulai dari sopir pribadi, sekretaris, ajudan, hingga pegawai BPK terkait pada Senin (6/11).
Pendalaman juga mencakup motif pemberian uang Rp40 miliar dari terdakwa cum Komisaris PT Solitech Media Sinergy kala itu, Irwan Hermawan, melalui orang kepercayaannya sekaligus terdakwa, yaitu Windi Purnama, kepada Achsanul pada 19 Juli 2022.
"Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, beberapa waktu lalu.