Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tercatat menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tercatat menerima donasi sebesar Rp2 triliun sejak 2005. Namun, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional lembaga kemanusiaan tersebut.
“Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25% dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Minggu (31/7).
“Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” sambungnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20% hingga 30%. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30%.
“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20% hingga 30%. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30%,” katanya.