ACT mengaku sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan. Kemarin, Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, semuanya telah dijelaskan secara rinci kepada pihak Kemensos. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini. Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” kata Ibnu dalam keterangan, Rabu (6/7).
Selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.
“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.