Pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman mulai 17 Oktober 2024 mendatang.
Pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman mulai 17 Oktober 2024 mendatang. Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, dikutip Minggu (19/3).
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dilakukan secara serentak di 1.000 titik se-Indonesia, Sabtu (18/3). Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.
"Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis dibuka sepanjang tahun 2023. Bagi Anda yang ingin mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, berikut persyaratannya, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022: