Baru 6 orang yang mengurus perubahan identitas pada kolom agama di KTP elektronik.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, menyatakan jumlah warga yang memeluk aliran kepercayaan atau penghayat di provinsi tersebut saat ini ada 3.910 orang. Dari jumlah tersebut, baru 6 orang yang mengurus perubahan identitas pada kolom agama di KTP elektronik.
“Enam orang yang mengurus perubahan kolom agama di KTP elektronik itu ada di Kota Bandung,” kata Kepala Disdukcapil Jawa Barat, Heri Suherman di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat pada Kamis, (14/3).
Heri mengemukakan pada 7 November 2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di e-KTP.
Mengacu pada putusan MK itulah, maka pihaknya harus melayani warga negara penghayat aliran kepercayaan di Jabar yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya. Pihaknya pun sudah melakukan sosialisas bersama disdukcapil setingkat kabupaten atau kota agar para penghayat boleh mengusulkan penggantian kolom agama di KTP elektroniknya.
“Kami persilakan bagi warga Jabar penghayat aliran kepercayaan yang hendak mengusulkan penggantian kolom agamanya di KTP elektonik. Mungkin karena dulu belum ditetapkan aturannya, mereka terpaksa memilih salah satu agama resmi untuk mengisi kolom agama di KTP elektroniknya," kata dia.