Seniornya, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga tersandung kasus suap dan gratifikasi.
Kabupaten Sidoarjo melahirkan kembali tersangka korupsi untuk ketiga kalinya. Yakni, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Seniornya, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga tersandung kasus suap dan gratifikasi.
Win Hendarso merupakan Bupati Sidoarjo yang menjabat dari tahun 2000 sampai 2010. Sementara Saiful Ilah memimpin Kota Delta dari 2010 hingga 2020.
Pakar Hukum Universitas Airlangga, Iwayan Titib menilai, tidak heran bila korupsi terjadi seperti itu. Apalagi pejabat daerah butuh uang cepat untuk segera balik modal setelah jor-joran mengucurkan dana saat pemilihan kepala daerah.
Iwayan menyadari, mengutip anggaran daerah untuk kepentingan pribadi bisa dilakukan ketika seseorang berkuasa. Maka, skema pengambilan sedikit laba dari anggaran itu akan digunakan untuk mengembalikan pinjan yang dipakai saat pemilihan.