Pemkot Surabaya menghibahkan tanah di saat Polda Jatim menangani kasus jalan amblas.
Keputusan Pemerintah Kota Surabaya menghibahkan tanah kepada Polda Jawa Timur disebut beraroma gratifikasi. Pasalnya, ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam pemberian tanah tersebut. Demikian disampaikan Ketua Pusat Kajian Tanah (Pukat), M Mufti Mubarak.
Mufti mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menghibahkan tanah ke Polda Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor Polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak. Pemberian hibah tanah itu dianggap melanggar karena diberikan tanpa ada persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.
"Selain tanpa persetujuan dewan, hibah tersebut terkesan dipaksakan. Mengingat diberikan di saat menjelang berakhirnya masa jabatan wali kota," kata Mufti di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (25/7).
Karena itu, Mufti menilai, pemberian hibah kali ini masuk dalam kategori gratifikasi. Terlebih, banyak kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jawa Timur. Salah satunya terkait kasus amblasnya Jalan Gubeng. Hal ini, kata Mufti, semakin mengindikasikan adanya aroma gratifikasi.
"Kenapa kok ke Polda? Padahal BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jawa Timur saja belum punya tanah. Ini masuk delik gratifikasi," ujarnya.