Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) polisi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah, menyampaikan, menemukan lima pelanggaran HAM yang terjadi pada demonstrasi 24 September 2019-30 September 2019. Pelanggaran itu menyangkut hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak anak, hak atas rasa aman dan hak atas kesehatan. Selain itu, komisi yang dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik, turut menyimpulkan aksi 24 September 2019-30 September 2019 adalah implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Sedangkan dalam penanganannya, polisi dianggap sudah memberikan fasilitas pengamanan hingga batas waktu sesuai regulasi yang berlaku, yaitu pukul 18.00. Kendati demikian, pada malam hari polisi tidak mematuhi prosedur.
"Tidak dipenuhinya prosedur dalam pengamanan aksi massa pada malam hari oleh kepolisian sehingga terdapat korban luka dan meninggal dunia," jelas Hairansyah saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Demonstrasi 24 September 2019-30 September 2019 diketahui sebagai unjuk rasa besar pasca-Reformasi 1998. Aksi itu dilakukan di berbagai daerah. Massa aksi membawa tuntutan penolakan revisi UU KPK, RKUHP, dan beleid lain yang dianggap kontroversial.
Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) polisi yang meliputi penggunaan kekerasan, pembatasan akses terhadap terduga pelaku, lambannya penanganan medis dan terbatasnya akses bantuan hukum.