Tarif pungli yang dikenakan kepada keluarga oleh onum petugas bervariatif, dari Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Ahmad Dofiri, dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, turun kelapangan guna memproses hukum para pelaku pemalakan terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang di makamkan di TPU tersebut. Masing-masing keluarga dipalak biaya pemakaman hingga Rp4 juta oleh petugas atau jenazah takkan dimakamkan.
"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan presiden," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7).
"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini serta memproses secara hukum para pelakunya, yang menurut saya, ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," sambung dia.
Junimart melanjutkan, dirinya sudah menerima tiga aduan terkait pungutan liar (pungli) tersebut dari para korban. Para pelapor adalah Yunita Tambunan, Edriyos, dan Evi, yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung.