Petugas dari kepolisian maupun Dishub DKI melakukan patroli guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran di jalur sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait jalur sepeda. Setelah pergub itu ke luar, maka kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI bisa melakukan tindakan hukum.
"Iya sudah ditandatangani. Kami akan sampaikan ke Biro Hukum untuk diundangkan. Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda, baru kami umumkan berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (19/11).
Pergub itu juga mengatur penindakan bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk maupun parkir di jalur sepeda, yakni denda Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan, sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda. Pemilik kendaraan pun akan dikenai denda.