Pihak yang terlibat dalam aksi inkustitusional ini akan diganjar hukuman sangat berat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengungkapkan ada empat tempat yang menjadi lokasi pengepungan massa aksi pada 22 Mei 2019. Keempat tempat tersebut antara lain Gedung KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara.
Menurut Wiranto, pada 22 Mei 2019 akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden atau Pilpres 2019 yang telah ditetapkan KPU pada Selasa (21/5) dini hari.
“Bahkan akan menduduki. Itu adalah tindakan yang keliru, tak akan didukung oleh masyarakat. Ini merupakan kejahatan yang serius karena mengancam kedaulatan negara,” kata Wiranto saat menggelar konferensi persnya di Jakarta, pada Selasa (21/5).
Wiranto menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat dalam aksi inkonstitusional ini, maka harus bertanggung jawab. Hukuman yang akan dijatuhinya pun sangat berat. Karena itu, pemerintah meminta agar rencana pengepungan beberapa tempat dibatalkan. Sebab, akan menodai proses demokrasi. Pada akhirnya rakyat yang akan menjadi korban.
"Aparat penegak hukum akan tetap konsisten bersikap tegas tanpa pandang bulu menindak siapa pun yang nyata-nyata melanggar hokum. Pemanggilan dan penangkapan tokoh-tokoh yang terindikasi melanggar hukum akan terus dilakukan," tutur Wiranto.