Mendagri Tito mengatakan, SKT FPI masih dalam kajian Kementerian Agama, meski FPI telah menyatakan setia pada Pancasila.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri yang belum merestui perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, izin SKT FPI sudah habis pada 20 Juni lalu. FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, tetapi belum ditindaklanjuti pemerintah hingga saat ini.
Sodik menilai izin perpanjangan itu seperti dipersulit. Hal itu disampaikan Sodik saat Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Senayan, Kamis (28/11).
Sodik mengatakan, dirinya selama ini kritis terhadap FPI. Namun, dia menilai FPI sudah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin berorganisasi di Indonesia.
"Saya juga kritis ke FPI, saya sering berhadapan dengan mereka. Tapi kenapa izin FPI itu dipersulit ketika persyaratan-persyaratannya dipenuhi?" kata Sodik kepada Tito dalam rapat.