Pembuatan paspor palsu terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi diterbitkan tiga kali.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) membeberkan mengenai data paspor palsu terpidana Adelin Lis.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menuturkan, pembuatan paspor palsu terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi diterbitkan tiga kali. Pembuatan pertama dilakukan pada 2008.
“Dalam data yang dimiliki, atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008, kemudian 2013. Kemudian dengan nama yang sama diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/6).
Menurut Anggakara, pembuatan paspor dengan nama Hendro Leonardi dilakukan dengan kelengkapan data. Namun, pembuatan memang dilakukan secara manual karena pada saat ini Ditjen Imigrasi belum menggunakan sistem terpusat.
Atas hal itu, Anggakara menyatakan akan melakukan pendalaman dugaan pidana yang dilakukan dalam pembuatan paspor palsu. Ditjen Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk menyelidiki keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.