Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Penjadwalan ulang terhadap Azmin dilakukan setelah dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (1/7).
Adik dari mantan Menteri Dalam Negeri (Medagri) Gamawan Fauzi itu bakal diperilsa terkait perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-El). Selain Azmin, tim penyidik KPK juga memanggil Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra (SA), Fajri Agus Setiawan.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Senin, (8/7).
KPK diketahui terus mendalami kasus megakorupsi pengadaan KTP-el yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Bahkan, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara megakorupsi ini. Tetapi belum diketahui pasti waktu yang tepat bagi lembaga antirasuah itu mengumumkan tersangka baru.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.