Sugeng melaporkan Wamenkumham dan dua asprinya ke KPK yang kemudian dibalas laporan ke Bareskrim.
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Asisten Pribadi Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana. Pelaporan diterima dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim tertanggal 14 Maret 2023.
Yogi yang datang langsung ke Bareskrim menyatakan, pelaporan ini dilakukan karena dirinya tidak terima disebut menjadi perantara penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Sugeng Teguh Santoso pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
"Pokoknya saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS," ujar Yogi di Bareskrim Polri, Selasa (14/3) tengah malam.
Ditegaskan Yogi, salah satu kesalahan yang disampaikan Sugeng dalam aduannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah penitipan namanya di PT CLM. Bahkan, dia berani memastikan tidak ada campur tangan Wamenkumham dalam pengajuan perizinan PT CLM.
Lebih lanjut Yogi menerangkan, Yosi Andika Mulyadi yang disebut Sugeng sebagai perantara penerima gratifikasi Wamenkumham juga tidak benar. Dia mengungkapkan, Yosi bukanlah Aspri Wamenkumham.