Agus akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka eks Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, Agus akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, Agus akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka mantan Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri, dalam pesan singkat, Jumat (17/5).
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu pernah melayangkan pemanggilan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, pada Selasa (7/5). Namun, saat itu Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam panggilan kali ini, Agus memenuhi undangan pemeriksaan. Tidak banyak kata yang dia sampaikan pada pewarta setibanya di gedung Merah Putih KPK.