Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Agus Nurpatria. Vonis diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Suhel membacakan putusan, Senin (27/2).
Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan pidana 3 tahun penjara dengan denda rRp20 juta subsider 3 bulan.
Menurut jaksa, seluruh dalil dan permohonan yang diajukan penasehat hukum Agus Nurpatria dalam nota pembelaannya tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan.