Aher mengaku tidak mengetahui detail Rencana Detail Tata Ruang Meikarta. Sebab Aher mengaku tidak lagi menjabat sebagai Gubernur.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dari pantauan Alinea.id, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Aher itu mengaku dikonfirmasi ihwal fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Dia menjelaskan, badan tersebut hanya berfungsi untuk memberikan rekomendasi atas izin ataupun nonizin sebelum proses tersebut ditindak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PSP).
"Saya jelaskan. Izin atau nonizin ada kaitan dengan tata ruang maka izin atau nonizin itu dikeluarkan oleh DPM PSP, harus ada rekomendasi dari BKPRD," terang Aher, di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Dia menerangkan, semula BKPRD itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa. Namun, setelah itu digantikan oleh mantan Wakil Gubernur Deddy Mizwar.
Kemudian, kata Aher, pada awal tahun 2018 Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dibubarkan. Sehingga BKPRD Jawa Barat juga turut dibubarkan dan kewenangannya diserahkan ke dinas terkait.