"Peraturan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.
Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 sudah tepat. Jika kebijakan itu dibatalkan, epidemiolog memprediksi kasus Covid-19 akan kembali naik.
"Sangat berisiko untuk terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan kepada wartawan, Rabu (8/9).
Petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk memasuki area mal dibuat di situs change.org dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi'. Pengunggah petisi, Lilis, menilai syarat tersebut tidak bisa diterapkan secara general.
Padahal, menurut Iwan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Dia berharap masyarakat memahami hal itu sebelum memutuskan mendukung petisi.
"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.