Ahmad Fanani diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama.
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, dipanggil untuk kali pertama oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diperiksa atas kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia yang diselenggarakan pada 2017 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan Ahmad Fanani diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui Ahmad Fanani bakal memenuhi panggilan polisi atau tidak.
"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00 WIB, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Iwan, Senin (22/7).
Iwan mengatakan, surat pemanggilan Ahmad Fanani sebagai tersangka sudah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia pun berharap Ahmad Fanani dapat menghadiri panggilan itu. "(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan.
Seperti diketahui, Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Disebutkan juga kerugian negara akibat perkara korupsi itu mencapai Rp 1.752.663.153.