Ahok merasa laporan itu hanya akan membuang waktunya.
Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau akrab disapa Ahok, membatalkan rencana pelaporan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pelaporan itu sebelumnya direncanakan pekan ini ke Polda Metro Jaya.
"Iya (Ahok) tidak jadi (laporan)," ujar kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (2/8).
Dia menjelaskan, Ahok mengurungkan niat melaporkan Komaruddin ke polisi karena mempertimbangkan waktu yang akan dijalaninya untuk mengikuti rangkaian proses hukum.
Ramzy pun menerangkan, pembatalan laporan ini bukan karena Ahok sudah menyatakan dirinya memaafkan Komaruddin. Di sisi lain, Komaruddin juga tidak berupaya untuk meminta maaf kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Pak BTP tidak mau membuang waktu untuk buat laporan," ucapnya.