Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan bebas bersyarat dan akan menjalani hukuman hingga 2019.
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mengajukan bebas bersyarat dan akan menjalani hukuman hingga 2019.
Josefina Agatha Syukur, Kuasa Hukum Ahok, mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas bersyarat pada Agustus 2018, jika mengikuti aturan yang berlaku.
"Hanya saja, hingga saat ini, baik dari kuasa hukum maupun pihak keluarga, belum ada diskusi untuk mengambilnya," ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (11/7).
Advokat dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners Jakarta itu menyatakan hingga saat ini, tim kuasa hukum Ahok hanya fokus pada bebas murni kliennya. Hingga kini, kondisi mantan suami Veronica Tan itu dalam kondisi sehat di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Mantan politisi Partai Golkar dan Gerindra itu dikabarkan bebas pada Rabu (11/7) setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan. Dia tengah menjalani kurungan 2 tahun atas vonis yang dijatuhkan pada 9 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama.