Ahyudin dan 3 petinggi ACT ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri akhirnya menahan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka adalah Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, Hariyana Herain selaku Dewan Pengawas ACT, dan NIA selaku mantan anggota dewan pembina.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keempat tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari," kata Whisnu di Mabes Polri, Jumat (29/7).
Whisnu menyebut, alasan penahanan bagi keempatnya karena dikhawatirkan di akan menghilangkan barang bukti. Sebelum penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahyudin.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tsk tsb karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ujar Whisnu.