Nasional

Di balik abadinya "tradisi" pernikahan anak di bawah umur

Tanpa sanksi yang tegas, orang tua bakal tetap leluasa menikahkan putra-putri mereka yang masih di bawah umur. 

Selasa, 23 Februari 2021 06:00

Baru resmi berpacaran, S, seorang remaja berusia 15 tahun, mengajak kekasihnya NH, 12 tahun, jalan-jalan ke sebuah pantai di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Saat tiba di pantai, matahari masih bersinar terang. 

Dilanda "cinta monyet", kedua anak baru gede (ABG) yang baru berkenalan selama empat hari itu seolah lupa waktu. Saat matahari sudah terbenam, mereka baru beranjak pulang.

Di tengah perjalanan, NH, yang masih duduk di bangku madrasah tsanawiyah atau setara sekolah menengah pertama, itu gelisah. Ia takut pulang. Merasa orang tuanya bakal panik mencarinya, NH pun meminta S pergi ke rumah bibinya terlebih dulu. 

Sesuai dugaan, orang tua NH ternyata tak menerima putrinya itu dibawa pergi S hingga larut malam. Tanpa pikir panjang, orang tua NH lantas meminta S menikahi putri mereka. 

Kisah pernikahan anak bawah umur itu diceritakan kembali oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi. Joko menangani kasus itu pada 2020 lalu. Pernikahan S dan NH sempat heboh di media sosial ini terjadi di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. 

Marselinus Gual Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait