Daden mengatakan, tes tersebut justru dilakukan di Mabes Polri selepas kepulangannya dari Magelang.
Aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq bersaksi soal proses tes PCR yang dijalani Ferdy Sambo cs, tidak dilakukan di kediaman Saguling. Hal itu dikatakannya dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Daden mengatakan, tes tersebut justru dilakukan di Mabes Polri selepas kepulangannya dari Magelang. Pelayanan tes langsung dilakukan oleh petugas PCR Test.
“Terdakwa Ferdy Sambo PCR-nya di mana setelah di Magelang?” tanya jaksa.
“Seingat saya di kantor,” jawab Daden.
“Jangan ingat, lihat sendiri gak?” tanya jaksa lagi.