Nasional

Akademisi UI: Evi Ginting bisa kembali jadi komisioner KPU

DKPP sebelumnya memutuskan memberhentikan Evi lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.

Minggu, 09 Agustus 2020 20:22

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, dianggap dapat kembali menduduki jabatannya lantaran putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan keputusan presiden (keppres) ihwal pemecatannya.

Kendati sidang etik Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemecatan Evi final dan terikat, jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, tak berarti DKPP dapat mengeksekusi sendiri keputusan tersebut. Pangkalnya, tidak memiliki wewenang dalam menentukan status kembali atau tidaknya Evi sebagai anggota KPU.

"DKPP hanya berwenang memproses dan kemudian mengeluarkan keputusan, selesai. Itu saja. Putusannya final dan mengikat, ya, sudah final dan mengikat bagi KPU, Bawaslu, dan Presiden. Tetap presiden yang berwenang mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Bu Evi," katanya dalam sebuah webminar, Minggu (9/8).

Atas pemberhentian tersebut, Evi lantas mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN. Namun, presiden tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, bahkan telah mencabut keppres pemberhentian Evi.

Dengan begitu, menurut Topo, secara tidak langsung Evi harusnya bisa menduduki kembali jabatannya. Karenanya, dia menyayangkan pernyataan DKPP yang menyebut putusan PTUN tidak bisa mengubah keadan. 

Fadli Mubarok Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait