Nasional

Akal-akalan lembaga survei pesanan

Apakah survei berdasarkan pesanan bisa dibenarkan?

Minggu, 04 Desember 2022 16:14

Setumpuk kertas di indekos Najib—bukan nama sebenarnya—di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan, yang berisi kuesioner sudah tampak lusuh. Ragam pertanyaan terbaca, seperti “apakah Anda mengenal Farhan?” dan “dari mana Anda mengenal Farhan? TV atau media cetak?” Selanjutnya, nama Farhan selalu muncul dalam pertanyaan-pertanyaan dengan figur lain, seperti Dedi Mulyadi, Deddy Mizwar, dan Ridwan Kamil.

“Dulu (kertas-kertas itu) sampah di kantor saya. Tapi, saya yakin, suatu hari pasti berguna untuk penelitian. Jadi, saya simpan,” ujar Najib kepada Alinea.id, Senin (28/11).

Najib mengatakan, kertas-kertas itu merupakan sisa kesibukannya ketika menjadi petugas survei politik di sebuah lembaga survei di Jakarta pada 2017 dan 2018. Najib ingin melakukan penelitian mengenai “survei siluman” di Indonesia. Mulanya, ia terpantik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, yang berkata lembaga survei bisa dibeli.

Praktik lancung

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait