Soal tanda khusus bagi taksi online kemungkinan akan dituangkan dalam peraturan menteri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengecualikan aturan ganjil genap bagi taksi online. Rencana ini masih dibahas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sedang membahas soal tanda khusus yang akan diberikan kepada taksi online. Tanda khusus terebut diberikan untuk taksi online agar tidak terkena sistem ganjil genap di beberapa wilayah ibu kota.
"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas nantinya akan dirujuk dalam peraturan menteri," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/8).
Pemberian tanda khusus bagi taksi online memungkinkan kendaraan berpenumpang tersebut dapat melintas di sejumlah jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Ini sebagai respons permintaan dari Dirjen Perhubungan Darat yang meminta agar taksi online diberikan waktu sebelum kebijakan ganjil genap diberlakukan Pemprov DKI.
Dirjen Perhubungan Darat menilai, penerapan kebijakan ini butuh waktu bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk melakukan penyesuaian. Meski begitu, Gubernur Anies belum dapat menjelaskan detail kemungkinan kebijakan sistem ganjil genap bagi taksi online.