Seiring dengan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta yang semula menyadang DKI akan menjadi DKJ.
DKI Jakarta tidak akan lagi menyandang sebagai ibu kota Indonesia. Salah satu imbas administrasinya, warga DKI Jakarta harus mencetak ulang kartu tanda penduduknya (KTP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mempersiapkan kebutuhan pencetakan KTP baru itu tahun depan. Diperkirakan kebutuhan blanko KTP di DKI mencapai 8 juta.
Kadis Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Seiring dengan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta yang semula menyadang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), akan diubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).