Ahyudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memantapkan diri untuk menjalani penahanan di Bareskrim Polri. Hal ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh ACT.
"(Ahyudin diperiksa) siang selesai jumatan. Sudah sangat siap (jalani penahanan)," kata kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Pupun menyebut, persiapan untuk hari ini telah dilakukan dalam dua minggu. Menurutnya, apa yang terjadi kepada kliennya sudah sesuai dengan prediksi.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan karena sudah kami prediksikan," ujarnya.
Kemarin, penyidik Bareskrim Polri mengaku khawatir terhadap keempat tersangka kasus ini akan melarikan diri. Adapun keempat tersangka tersebut yakni pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Sementara, dua tersangka lainnya adalah anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.