Pihaknya berharap kepada KPK agar penanganan kasus AKBP Bambang Kayun diproses secara profesional.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) angkat bicara terkait penangkapan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dalam hal ini dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan ini tidak melunturkan dukungan Polri bagi KPK untuk menuntaskan korupsi. Pihaknya mendukung penuh langkah KPK menangani kasus yang menjerat mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu.
“Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (3/1).
Dedi menyebut, proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah itu. Pihaknya berharap kepada KPK agar penanganan kasus AKBP Bambang Kayun diproses secara profesional.
“Lanjut, sesuai dengan prosedur,” ujar Dedi.