Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Komisaris PT Titanium Property atas nama Ichsan Hasan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Widi Kusuma Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Tabungan Negara (BTN). Tersangka Widi Kusuma Purwanto diketahui sebagai menantu tersangka mantan Direktur Utama BTN H Maryono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, Widi Kusuma Purwanto ditetapkan tersangka karena mengetahui adanya transaksi senilai Rp2.257 miliar untuk ayah mertuanya. Namun, penyidik masih mendalami apakah ada bagian yang didapat Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service itu, atau tidak.
"Menetapkan tersangka dan menahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung tersangka WKP yang merupakan menantu mantan Dirut BTN," kata Febrie di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Jumat (9/10).
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, sebagai pemberi gratifikasi senilai Rp870 juta atas pengajuan kredit Rp160 miliar. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Menetapkan tersangka dan juga menahan IH selaku pemberi," ujar Febrie.