Pelaku melakukan aksinya setelah mengalami kerugian pada instrumen investasi kripto, hingga puluhan juta rupiah.
Polres Depok dan Polsek Beji berhasil menangkap pelaku atas temuan mayat di kostan dan juga melakukan penangkapan pelaku pada Jumat (4/8) sekitar jam 13.00.
Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku melakukan aksinya setelah mengalami kerugian pada instrumen investasi kripto, hingga puluhan juta rupiah. Di sisi lain, pinjamannya di pinjol akan jatuh tempo.
"Korban Muhammad Naufal Zidan/MNZ (19) dan pelaku Altafasalya Ardnika Basya/AAB (23). Keduanya mahasiswa UI. Korban tewas setelah mendapatkan 10 tusukaan. Motifnya karena pelaku mengalami kerugian investasi online kripto," kata dia dalam keterangannya yang dipantau online, Sabtu (5/8).
Korban dan pelaku kenal dekat. Selain kuliah di kampus yang sama. Ternyata keduanya sama-sama melakukan investasi online kripto. Tetapi bedanya, korban cenderung kerap mendapatkan keuntungan sedangkan korban sejak awal tahun ini, kerap merugi.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 yang menyebabkan korban terbunuh. Pelaku berpotensi mendapatkan ancaman hukuman minimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.