Hal ini merupakan langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk Badan Perampasan Aset. Hal itu diketahui dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Gedung Kemenpan RB, Jumat (27/10).
Burhanuddin mengatakan, Kementerian PAN-RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset. Ada pun proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.
“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (27/10).
Sementara itu, Azwar mengatakan hal ini merupakan langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat.
Sebagai informasi, RUU tentang Perampasan Aset saat ini sudah mulai dibahas. Oleh karenanya, Menteri PAN-RB merasa kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.