Uninstall ini diimbau untuk dilakukan agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menormalisasi kembali sebagian pembatasan fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu (25/5) per pukul 13.00 WIB kemarin.
Seiring dengan normalisasi fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video tersebut, Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) yang selama ini digunakan sebagai alternatif pembatasan itu.
"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara uninstall aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," ujar Menteri Kominfo Rudiantara dalam siaran pers yang dikutip Alinea.id, Minggu (26/5).
Adapun upaya normalisasi dipenuhi Kementerian Kominfo mengingat situasi saat ini kondusif.
"Situasi pascakerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," katanya.