Presiden Joko Widodo dapat disebut aktor yang melemahkan KPK jika tidak segera menerbitkan Perppu KPK.
Jika tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Presiden Joko Widodo dinilai tidak menunjukkan keberpihakan tehadap penguatan pemberantasan korupsi
"Kalau betul presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK, maka dia sudah tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi. Jadi Nawacita yang dulu itu, sebenarnya memang tidak benar," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat dihubungi Alinea.id, Jumat (1/11).
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, mantan Wali Kota Solo itu tidak menunjukkan sikap untuk menguatkan KPK. Salah satunya, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sedari awal presiden memang terlihat untuk mematikan KPK dengan menerbitkan revisi UU KPK," ujar Feri
Karena itu, Feri beranggapan Presiden Joko Widodo dapat disebut aktor yang melemahkan KPK jika tidak segera menerbitkan Perppu KPK. "Kalau tidak terbit (Perppu KPK), Jokowi layak disebut bapak pelemahan KPK," ujar dia.